SELAMAT DATANG
Terima Kasih selah berkunjung ke Blog bisnismangan.blogspot.com
Jumat, 31 Desember 2010
CATATAN : CV.KPK
CATATAN : CV.KPK mulai Februari 2011 siap mensuply batu mangan dengan kadar 35 - 39 % sebanyak 2.000 ton/ bulan. dan dengan kadar 40 % plus sebanyak 2.000 ton/ bulan.
Rabu, 29 Desember 2010
DRAF KONTRAK YANG DITAWARKAN
KESEPAKATAN KERJASAMA
MANGANESE ORE
MANGANESE ORE
CV. KPK NEWS
DENGAN
PEMINAT
Dengan Asma Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang
Pada hari ini , Rabu tanggal dua belas Januari tahun dua ribu sebelas, yang bertanda tangan di bawah ini :
N A M A : SYAFRIZAL KOTO
JABATAN : DIREKTUR UTAMA
ALAMAT Ktr Pusat : JLN.UJUNG PANDAN NO.52
PADANG BARAT
Bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan jabatannya, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
N A M A : PEMINAT
JABATAN : Direktur Utama
ALAMAT :..............................
Bertindak untuk dan atas nama perusahaan dan jabatannya, selanjutnya dalan Perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
KHUSUS :
Pasal 1
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua, untuk selanjutnya disebut sebagai Para
Pihak, dengan dokumen-dokumen relevan dilampirkan dalam perjanjian ini, telah sepakat mengadakan perikatan kerjasama yang saling menguntungkan dan saling menimbulkan manfaat, berikut lampiran yang disebutkan dalam dan disertakan dalam perjanjian ini, serta kesepakatan yang akan diletakkan sebagai tambahan, yaitu di bidang pengadaan hasil tambang batu mangan (Manganase Ore) selanjutnya disebut “ Mn “ dengan kedudukan Pihak Pertama sebagai Penjual Mn dan Pihak Kedua sebagai Pembeli Mn secara langsung dan secara tanpa kecuali ( unconditionally ).
Pasal 2
2.1. Bahwa Pihak Pertama sebagai perusahaan memiliki perizinan lengkap, termasuk perizinan yang dijadikan landasan kerjasama jual beli Mn dengan Pihak Kedua, diantaranya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sijunjung, nomor………………………….................................tentang
Persetujuan Peningkatan Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada ……………………………
Semua dokumen terkait kerjasama dengan Pihak Kedua diletakkan diantaranya dalam lampiran Perjanjian ini.
2.2 Bahwa Pihak Kedua sebagai perusahaan memiliki perizinan lengkap, termasuk perizinan yang dijadikan landasan kerjasama pemasaran ekspor dengan Pihak Pertama, dan diletakkan diantaranya dalam Perjanjian ini.
Pasal 3
3.1.Bahwa Kewajiban Pokok Pihak Pertama :
3.1.1. Memproduksi dan Menyediakan Mn dengan kadar 40 % dengan FE di bawah 11 % di Stockpile Seller ;
3.1.2.Barang yang telah disortir, dicuci atau dibersihkan lalu dikeringkan matahari dengan kadar air alami, dikemas dalam karung yang layak, kemudian disimpan dilokasi Stockpile tambang ;
3.1.3.Kuantiti minimal 2.000. (dua ribu) ton per bulan, kecuali Para Pihak menetapkan lain ;
3.1.4. Menyiapkan dan menyerahkan dokumen-dokumen barang yang memenuhi syarat legal kepada pihak kedua, sampai pembawa barang siap berangkat untuk bongkar buyer.
3.1.5. Jika dokumen transaksi yang diserahkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, tidak memenuhi syarat secara hukum dan buyer tidak bersedia melakukan pembayaran, maka kerugian Pihak Kedua sepenuhnya tanggungjawab Pihak Pertama untuk mengganti secara utuh.
3.2.Bahwa Kewajiban pokok Pihak Kedua :3.2.1.Melakukan pengawasan pensotiran Mn kadar 40 % Fe di bawah 11% yang dilakukan Pihak Pertama di lokasi tambang atau Stockpile Pihak Pertama, yaitu Desa …………………..Kecamatan………………Kab.Sijunjung ;
3.2.2.Secara mandiri menetapkan volume atau kuantiti Mn yang memenuhi syarat yang akan dibeli di lokasi tambang seperti yang telah disebutkan ;
3.2.3.Membayar 50 % dari nilai Mn sesuai kebutuhan Pihak Kedua dalam satu bulan setelah perjanjian ditandatangani, 40 % setelah pengiriman sebanyak 2.000 ton terpenuhi / bulan, dan pembayaran ( 10 % ) dilunasi setelah buyer mendapatkan hasil Lab.
3.2.4.Memberikan panjar awal senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebelum kesepakatan ditandatangani dan panjar awal dijadikan sebagai bagian dari 50 % pembayaran di depan.
Pasal 4
Bahwa Kesepakatan harga Mn ditetapkan oleh Para Pihak secara bersama-sama, yaitu Penjual dan Pembeli dengan harga Rp.1.450.000 / ton di atas mobil di stockpile tambang, dengan kadar Mn 40 % dan FE 11 % dan Rp.1.250.000 / ton dengan kadar Mn 35 % dengan FE 11 % (HARGA DISESUAIKAN DENGAN PASAR INTERNASIONAL).
Pasal 5
Bahwa untuk memelihara kualitas batu mangan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempatkan GRADER (ahli sortir) sebelum barang siap untuk dikirim di stockpile tambang.
Pasal 6Bahwa Jika dalam keadaan tertentu terjadi bencana alam (hujan yang terus menerus, banjir, longsor, dan kebakaran) sehingga jadwal produksi di tambang tertunda, maka kedua belah pihak sepakat memberikan tenggat waktu.
Pasal 7
7.1.Bahwa Perjanjian ini ditetapkan oleh para pihak secara sadar, tanpa tekanan dari siapapun dan pihak manapun, karena itu mengikat para pihak untuk melaksanakan dan mematuhinya demi hukum.
7.2.Jika Dalam hal ini timbul masalah, maka Para Pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
7.3.Jika Dalam hal penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat mengajukan ke Pengadilan Negari Padang Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 8
Bahwa Hal-hal yang belum ditetapkan dalam kesepakatan kerjasama ini akan dirumuskan dan ditetapkan kemudian oleh Para Pihak, dan meletakkannya sebagai lampiran dan atau tambahan (addendum) Perjanjian ini.
Pasal 9
Bahwa Kesepakatan Kerjasama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian oleh Para Pihak
DITETAPKAN DI PADANG PROV.SUMATERA BARAT
PADA TANGGAL……………….Januari 2011.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SYAFRIZAL KOTO PEMINAT
Direktur Utama Direktur Utama
SAKSI – SAKSI
…………………… ……………………
Langganan:
Postingan (Atom)